BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
Latarbelakang
Akad nikah dalam Islam tidak untuk jangka waktu
tertentu, tetapi untuk selama hayat dikandung badan. Baik suami maupun isteri,
harus berusaha memelihara rumah tangga yang tenang penuh kedamaian lahir batin
serta menciptakan taman yang permai, tempat tubuhnya generasi yang berbudi
penerus dari orang tuanya.