PERKAWINAN BEDA AGAMA LIDYIA KANDAO
dan JAMAL MIRDAD
A. Kronologi Kasus
Pada tahun 1986 Lydia Kandou menikah dengan actor
Jamal Mirdad. Peristiwa ini menjadi begitu kontroversial, karena perbedaan
agama. Lydia Kandou yang beragama Kristen dan Jamal Mirdad yang beragama islam. Perbedaan agama di
antara keduanya tidak menghentikan langkah keduanya menuju mahligai pernikahan,
walaupun UU Perkawinan 1974 pasal 2 ayat 1 menghalangi mereka untuk bersatu
secara sah. Undang-undang tersebut menyatakan : "Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”.
Untuk itu, sebuah perkawinan harus disahkan lebih dulu oleh agama yang
bersangkutan sebelum didaftar ke Kantor Catatan Sipil
.