Rabu, 20 Maret 2013

ZAKAT EMAS,PERAK DAN PERHIASAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
 Zakat merupakan sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat dikarenakan didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan diri dan memupuk jiwa dengan kebaikkan. Mengeluarkan zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, hukumnya adalah wajib, sama dengan rukun Islam yang lainnya.
Adapun harta yang wajib dizakati ada dua macam : pertama harta yang nampak (terlihat), yang kedua adalah harta yang tidak nampak (tidak terlihat). Harta yang nampak adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti : hasil tanaman, binatang ternak, buah-buahan dan lain sebagainya. Harta yang tidak nampak adalah harta yang memungkinkan untuk disembunyikan, seperti : emas, perak, barang tambang.
            Realita yang terjadi di masyarakat sangat banyak di jumpai orang - orang yang belum menunaikan salah satu dari kewajibanya, yaitu membayar zakat, ada banyak factor dan alasan yang mereka gunakan untuk tidak membayar zakat, salah satunya karena sedang krisis financial, tidak tau cara pembayaran dan harus mengeluarkan zakat berapa serta tidak mengerti mau mengeluarkan zakat apa. Dalam menghadapi permasalahan zakat ini sampai-sampai agama islam yang dikenal ajaranya sebagai agama yang sangat halus dan cinta akan kedamaian sampai bersikap sangat tegas dalam menghadapi persoalan ini. Dari sekilas penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa peran dari zakat adalah sangat urgen bagi berlansungnya kehidupan bermasyarakat dan seolah-olah bisa mengambil ahli peran dari sebuah Negara yang dimana salah satu perannya adalah memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang zakat harta yang termasuk harta yang tidak nampak,yakni zakat emas, perak dan perhiasan lainnya. mulai dari bentuknya, nishab dan kadar wajibnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan zakat emas, perak dan perhiasan lainnya.
B.     Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah diantaranya adalah :
1.      Bagaimanakah dalil kewajiban mengeluarkan zakat emas, perak dan perhiasan lainnya?
2.      Berapa nishab emas dan berapa jumlah yang wajib dizakatkan?
3.      Berapa nishab perak dan berapa jumlah yang wajib dizakatkan?
4.      Bagaimnakah cara menghitung dan mengeluarkan zakat emas dan perak?
5.      Apakah perhiasan selain emas dan perak wajib dizakati?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Landasan Disyariatkannya Zakat Emas, Perak dan Perhiasan
Ketahuilah  bahwa emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya, dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua jenis logam inilah yang menjaadi standart  uang internasional terutama emas. Kewajiban zakat atas emas dan perak ini ditegaskan dalam Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’.[1]
Para ulama sepakat tentang wajibnya zakat atas perhiasan emas dan perak bila itu adalah perhiasan yang haram untuk dipakai (untuk laki-laki), atau disiapkan untuk diperdagangkan atau sejenisnya.
Dalil kewajiban zakat emas dan perak adalah berdasarkan firman Allah SWT. Dalam Al-qur’an surat At-Taubah ayat 34-35 :
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”
Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata,
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
“Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”
Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata,
دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
“Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[2]

B.     Nishob Zakat Emas dan Jumlah yang Wajib Dizakati
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) . Jika emas mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.[3]
Dasar nishab emas dan perak, dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkkan oleh Imam Abu Daud, dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
اذاكا نت لك ما ئتا درهم وحا ل عليها الحول ففيها خمس درا هم . وليس عليك شئ- يعنى فى الذ هب- حتى يكون لك عشرون د ينا را وحا ل عليها الحو ل ففيها نصف دينا ر وما زا د فبحسا به.
Artinya:
“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah sampai setahun, maka zakatnya lima dirham. Dan tiada wajib zakat atasmu- pada emas- hingga engkau memiliki 20 dinar, dan telah cukup setahun lamanya. Maka zakatnya setengah dinar, sedangkan lebihnya, diperhitungkan seperti itu juga”.
            Dirham dan dinar yang dimaksudkan di dalam hadist tersebut ialah: satuan mata uang perak dan emas, yang merupakan standrat  zakat  perak dan emas di dalam syari’at islam. Pengertian dinar ini, disebut  juga dengan mitskal. Jadi 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, dan istilah mitskal inilah yang sering kita jumpai di dalam kitab-kitab Fiqih mengenai zakat emas.

Ø Ketentuan Zakat Emas :
  1. Milik orang islam
  2. Mencapai haul
  3. Mencapai nishab, 85 gram emas murni
  4. Besar zakat 2,5 %
Ø    Syarat Wajibnya Zakat Emas, Perak
 1.    Telah mencapai nishob.
2.   Telah berputar selama 1 haul (tahun hijriah).
3.   Harus berupa emas murni atau perak murni (24K/99%), bukan campuran. Jika campuran, walaupun mencapai nishob, maka tidak ada kewajiban zakatnya, sebab berat aslinya kurang dari itu.
Besarnya zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.
C.    Nishab Zakat Perak dan Jumlah Yang Wajib Dizakati
Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Besarnya zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak.
D.    Cara Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Untuk membayar zakat emas dan perak ada dua cara.
        Cara pertama: Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya.
       Cara kedua: Ia membayar zakat emas dan perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5% (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
       Sebagai contoh (ilustrasi); bila harga emas murni Rp.550.000,-/gram, dan perak murni 8.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishob dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:
Nishob emas = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-
Nishob perak = 595 gram x Rp.8.000,-/gram = Rp.4.760.000,-
       Contoh 1: Harta yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5 gram emas
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp.550.000,-/gram = Rp.1.375.000,-
       Contoh 2: Harta yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.
Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak
Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp.8.000,-/gram perak=Rp.140.000,-
E.     Perlukah Mengeluarkan Zakat Selain Emas atau Perak (Perhiasan)?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah pernah ditanya tentang cara mengeluarkan zakat perhiasan emas yang tercampur dengan benda-benda lain, maka beliau menjawab: “Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishob emas adalah sembilan puluh dua gram, emas yang harus dizakatkan adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama.” (Lihat Fatawa Al-Mar’ah II/42).
Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.
Contoh perhitungan zakat perhiasan:
Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.

Apakah Perlu Menambah Emas Pada Perak Untuk Menyempurnakan Nishob?
Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai). Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham. Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya.
Begitu pula dalam hadits disebutkan,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
"Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah ".
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”.[4]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bahwasanya kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak telah di jelaskan dalam al Qur’an dan hadis. Ayat al Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak adalah surat At Taubah: 34-35. Kewajiban ini apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan diatas. Nisab bagi emas ialah apabila telah mencapai 85 gram emas (murni 24 karat), sedangkan nisab bagi perak ialah apabila telah mencapai 200 dirham atau 595 gram (murni) dan kedua-duanya harus sudah berputar selama 1 tahun (haul).
Adapun zakat perhiasan selain emas atau perak seperti intan, batu safir, dsb, itu tidak wajib untuk mengelurkan zakatnya. Akan tetapi jika perhiasan itu terdiri dari unsure-unsur emas atau perak maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu.




DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah, Darul Fath, 2004.
al-Fauzan, Saleh, Al-Mulakhkhasul Fiqhi, Daar Ibnu Jauzi: Saudi Arabia, 2005. Al-Muhsiz, Fakhruddin, Ensiklopedi Mini Zakat, Darul Ilmi: Bogor, 2011.
Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Litera AntarNusa: Jakarta,
diakses pada tanggal 15 maret 2013.


[1] Saleh al-Fauzan, Al-Mulakhkhasul Fiqhi. Daar Ibnu Jauzi, Saudi Arabia:2005. Hal. 264
[2] Fakhruddin al-Muhsin,  Ensiklopedi Mini Zakat, (Darul Ilmi: Bogor, 2011), 41.
[3]Sayyid Sabiq,  Fiqhus Sunnah, (Darul Fath.2004), 515.

2 komentar:

  1. thx infonya mba, kalau yang kita punya bukan emas murni tapi emas 22 dan 23 karat lebih dari 100 gr itu harus zakat ngga ? bagaimana cara menghitungnya ? kalau di atas kan menghitung untuk emas murni
    ditunggu jawabannya ya mba, makasih



    BalasHapus
  2. Harga: Rp 8,500/gram FIX dan TERBATAS

    PERAK MURNI ASLI KADAR 99,95% BENTUK GRANULE/BIJI/BUTIRAN ---> READY STOCK
    Harga yang tertera adalah harga per GRAM minimal pemesanan 10 GRAM

    Kami lebih menyarankan untuk membeli perak dalam bentuk granule/biji/butiran daripada batangan karena Anda dapat melihat kemurniannya. Banyak yang menjual Perak batang tipuan karena hanya lapisan luarnya saja yang perak, dalamnya bukan.

    Perak yang kami jual dijamin asli dan murni

    Untuk pembelian dalam JUMLAH BANYAK akan kami beri SPECIAL PRICE, silahkan hubungi kami melalui DISKUSI PRODUK atau
    WA: 087876387671
    BBM: 2AFB8365

    Lokasi Utama: Jakarta
    Luar Kota: JNE/TIKI/Laen-laennya: biaya tanggung oleh pembeli
    Rekomendasi Transaksi di : Tokopedia
    Extension: /jowivanes/perak-murni-asli-kadar-9995-bentuk-granulebijibutiran?key=eyJvYiI6IjEiLCJwYWdlIjoiMSIsInNxIjoicGVyYWsrZ3JhbnVs ZSJ9&pos=1


    Selamat Berlanja!

    BalasHapus